Home » Artikel
oleh: Ahmad Hodri, S. HI (Calon Hakim PA Negara, Bali)
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf,...