<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Komentar untuk Pengadilan Agama Negara</title>
	<atom:link href="http://www.pa-negara.go.id/comments/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.pa-negara.go.id</link>
	<description>pengadilan agama negara, pa, peradilan agama, mahkamah agung</description>
	<lastBuildDate>Mon, 14 May 2012 03:11:17 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://sysx.org/?v=3.3.2</generator>
	<item>
		<title>Komentar di Pengadilan Agama Negara Juara I PTWP se Bali oleh yunan</title>
		<link>http://www.pa-negara.go.id/berita/pengadilan-agama-negara-juara-i-ptwp-se-bali.html/comment-page-1#comment-800</link>
		<dc:creator>yunan</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 May 2012 03:11:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pa-negara.go.id/?p=211#comment-800</guid>
		<description>Mana Pak Hosen, kok gak main? KAlau main pasti menang deh....hehehe</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mana Pak Hosen, kok gak main? KAlau main pasti menang deh&#8230;.hehehe</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Dilema Penyelesaian Perkara Permohonan Penetapan Asal Usul Anak di Pengadilan Agama oleh ahmad rafa</title>
		<link>http://www.pa-negara.go.id/artikel/dilema-penyelesaian-perkara-permohonan-penetapan-asal-usul-anak-di-pengadilan-agama.html/comment-page-1#comment-768</link>
		<dc:creator>ahmad rafa</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Dec 2011 00:35:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pa-negara.go.id/artikel/dilema-penyelesaian-perkara-permohonan-penetapan-asal-usul-anak-di-pengadilan-agama.html#comment-768</guid>
		<description>assalamu&#039;alaikum wr wb
sebuah kasus tentang permohonan asal usul anak yang dilakukan oleh suami (pemohon) sedangkan istrinya sudah meninggal dunia, dalam pemeriksaan telah terbukti bahwa pemohon melakukan nikah poligami tanpa ijin dari pengadilan tapi ada ijin dari istri pertama, namun hal itu tidak menjadikan pertimbangan hakim karena yang diminta adalah asal usul anak, karena menurut hakim pernikahan tersebut telah sah sesuai dengan syarat dan rukun nikah secara agama islam, maka ditetapkan bahwa anak tersebut bernasab kepada Pemohon sebagai ayahnya dan istri kedua yang meninggal dunia sebagai ibunya.
Mohon Tanggapannya????</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu&#8217;alaikum wr wb<br />
sebuah kasus tentang permohonan asal usul anak yang dilakukan oleh suami (pemohon) sedangkan istrinya sudah meninggal dunia, dalam pemeriksaan telah terbukti bahwa pemohon melakukan nikah poligami tanpa ijin dari pengadilan tapi ada ijin dari istri pertama, namun hal itu tidak menjadikan pertimbangan hakim karena yang diminta adalah asal usul anak, karena menurut hakim pernikahan tersebut telah sah sesuai dengan syarat dan rukun nikah secara agama islam, maka ditetapkan bahwa anak tersebut bernasab kepada Pemohon sebagai ayahnya dan istri kedua yang meninggal dunia sebagai ibunya.<br />
Mohon Tanggapannya????</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di PA Negara Juara I Turnamen Tenis Bupati Cup di Kab. Jembrana oleh Iskandar Idris</title>
		<link>http://www.pa-negara.go.id/berita/pa-negara-juara-i-turnamen-tenis-bupati-cup-di-kab-jembrana.html/comment-page-1#comment-675</link>
		<dc:creator>Iskandar Idris</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Oct 2011 09:38:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pa-negara.go.id/berita/pa-negara-juara-i-turnamen-tenis-bupati-cup-di-kab-jembrana.html#comment-675</guid>
		<description>Luar biasa,,.... Pertahankan....Prestasi yang telah diraih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Luar biasa,,&#8230;. Pertahankan&#8230;.Prestasi yang telah diraih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Dilema Penyelesaian Perkara Permohonan Penetapan Asal Usul Anak di Pengadilan Agama oleh reza</title>
		<link>http://www.pa-negara.go.id/artikel/dilema-penyelesaian-perkara-permohonan-penetapan-asal-usul-anak-di-pengadilan-agama.html/comment-page-1#comment-10</link>
		<dc:creator>reza</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jan 2011 18:14:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pa-negara.go.id/artikel/dilema-penyelesaian-perkara-permohonan-penetapan-asal-usul-anak-di-pengadilan-agama.html#comment-10</guid>
		<description>Bapak seorang hakim kalau menurut keyakinan bapak bisa diselesaikan sesuai aturan kompilasi hukum islam kenapa bapak tidak berani menyelesaikan  kalau sudah memenuhi ketentuan pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, kalau sudah memenuhi ketentuan pasal tersebut apakah bapak berani menyatakan perkawinannya tidak sah...? Hakim itu putusannya dinilai oleh Allah.. putusan  dunia boleh salah tetapi akhirat jangan sampai salah   semoga..menjadi hakim yang kontroversial tetapi jaminannya surga..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bapak seorang hakim kalau menurut keyakinan bapak bisa diselesaikan sesuai aturan kompilasi hukum islam kenapa bapak tidak berani menyelesaikan  kalau sudah memenuhi ketentuan pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, kalau sudah memenuhi ketentuan pasal tersebut apakah bapak berani menyatakan perkawinannya tidak sah&#8230;? Hakim itu putusannya dinilai oleh Allah.. putusan  dunia boleh salah tetapi akhirat jangan sampai salah   semoga..menjadi hakim yang kontroversial tetapi jaminannya surga..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Dilema Penyelesaian Perkara Permohonan Penetapan Asal Usul Anak di Pengadilan Agama oleh Rakato</title>
		<link>http://www.pa-negara.go.id/artikel/dilema-penyelesaian-perkara-permohonan-penetapan-asal-usul-anak-di-pengadilan-agama.html/comment-page-1#comment-9</link>
		<dc:creator>Rakato</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Dec 2010 04:20:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pa-negara.go.id/artikel/dilema-penyelesaian-perkara-permohonan-penetapan-asal-usul-anak-di-pengadilan-agama.html#comment-9</guid>
		<description>‎​​​‎​السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ‎​ 

 Membaca artikel di atas, saya menyimpulkan bhw penulis sangat ber-hati2 utk mengupas permalahan &quot;Dilema Penyelesaian Perkara Permohonan Penetapan Asal Usul Anak di Pengadilan Agama&quot;, mungkin karena bapak Drs.Ali Ahmadi seorang pegawai pemerintahan yang harus bekerja sesuai dengan undang2 yang telah ditetapkan/berlaku, dan beliau adalah salah satu seorang muslim yang memahami agama terutama untuk masalah tersebut di atas.

Begini pak, kita sebagai umat muslim di muka bumi ini sudah sepakat/berikrar dengan Syahadat kita bahwa AllahSWT sebagai Tuhan kita dan nabi Muhammad saw sebagai Rasulullah dan Junjungan/Panutan kita.

Kalau kita berbicara tentang aturan/hukum, maka Al-Qur&#039;anul Kariim adalah UUD kita sebagai umat muslim, oleh karena itu semestinya/sepatutnya untuk mengimplementasikan &quot;UUD&quot; tsb seharusnya kita membuat suatu UU yang berakar pada Al-Qur&#039;an dan Hadist, jadi tidak bias dan ragu2 untuk bapak mengambil keputusan masalah ini, sehingga kita berusaha untuk mengurangi dosa2 yang harus kita pertanggungjawabkan di Yaumil&#039;akhir kelak.

Anak adalah titipan AllahSWT yang harus kita jaga, pelihara, tuntun dan kita didik sesuai dengan aqidah kita, oleh karena itu Haknya untuk hidup dan hak2 lainnya tidak bisa dan tidak boleh kita beda2kan dengan anak2 yang memiliki status nikah orangtuanya jelas sesuai &quot;UU&quot; kita, karena menurut sepengetahuan saya syarat untuk sahnya suatu perikahan itu hanya ada 5 (lima) syarat yaitu Wali, Saksi, Mempelai, Mahar, Ijab Kabul (mohon maaf jika salah, tapi maksud saya kesitu). Dari syarat2 tsb tidak ada didalam hukum kita (Islam)  bhw anak tidak dapat hak utk memiliki Akte Kelahiran hanya karena dia dilahirkan dari orangtua yang Menikah Syri&quot;, mohon dibantu/diperjuangkan pak karena hal ini termasuk perjuangan &quot;Syahid&quot; karena anak adalah titipan AllahSWT dan anak tidak tahu apa2 tentang orangtuanya sebelum dia diciptakan dan dijinkan AllahSWT lahir ke muka bumi ini.

Jika ada hal yang menjadi ke khawatiran bapak tentang UU Pemerintah RI yang berlaku sekarang ini, kenapa ayat2 dalam undang2 tsb tetap dilestarikan jika hal itu akan memberatkan nurani kita krn akan Melanggar &quot;UUD&quot; kita? Buatlah usulan perubahan UU yang jelas dan peraturan2 yang tegas supaya orang2 TIDAK MENGGAMPANGKAN niat NIKAH dan BENAR2 MEMAHAMI dan MENJIWAI makna NIKAH. Jadi, tidak ada lagi masalah di UU Pernikahan
 Kita  (mau nikah syiri atau bukan), dan buatlah UU untuk SANKSI yang Tegas sesuai dengan &quot;UUD&quot; kita.

 وَ سَّلاَمُ عَلَيْكُمُ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Rakato</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>‎​​​‎​السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ‎​ </p>
<p> Membaca artikel di atas, saya menyimpulkan bhw penulis sangat ber-hati2 utk mengupas permalahan &#8220;Dilema Penyelesaian Perkara Permohonan Penetapan Asal Usul Anak di Pengadilan Agama&#8221;, mungkin karena bapak Drs.Ali Ahmadi seorang pegawai pemerintahan yang harus bekerja sesuai dengan undang2 yang telah ditetapkan/berlaku, dan beliau adalah salah satu seorang muslim yang memahami agama terutama untuk masalah tersebut di atas.</p>
<p>Begini pak, kita sebagai umat muslim di muka bumi ini sudah sepakat/berikrar dengan Syahadat kita bahwa AllahSWT sebagai Tuhan kita dan nabi Muhammad saw sebagai Rasulullah dan Junjungan/Panutan kita.</p>
<p>Kalau kita berbicara tentang aturan/hukum, maka Al-Qur&#8217;anul Kariim adalah UUD kita sebagai umat muslim, oleh karena itu semestinya/sepatutnya untuk mengimplementasikan &#8220;UUD&#8221; tsb seharusnya kita membuat suatu UU yang berakar pada Al-Qur&#8217;an dan Hadist, jadi tidak bias dan ragu2 untuk bapak mengambil keputusan masalah ini, sehingga kita berusaha untuk mengurangi dosa2 yang harus kita pertanggungjawabkan di Yaumil&#8217;akhir kelak.</p>
<p>Anak adalah titipan AllahSWT yang harus kita jaga, pelihara, tuntun dan kita didik sesuai dengan aqidah kita, oleh karena itu Haknya untuk hidup dan hak2 lainnya tidak bisa dan tidak boleh kita beda2kan dengan anak2 yang memiliki status nikah orangtuanya jelas sesuai &#8220;UU&#8221; kita, karena menurut sepengetahuan saya syarat untuk sahnya suatu perikahan itu hanya ada 5 (lima) syarat yaitu Wali, Saksi, Mempelai, Mahar, Ijab Kabul (mohon maaf jika salah, tapi maksud saya kesitu). Dari syarat2 tsb tidak ada didalam hukum kita (Islam)  bhw anak tidak dapat hak utk memiliki Akte Kelahiran hanya karena dia dilahirkan dari orangtua yang Menikah Syri&#8221;, mohon dibantu/diperjuangkan pak karena hal ini termasuk perjuangan &#8220;Syahid&#8221; karena anak adalah titipan AllahSWT dan anak tidak tahu apa2 tentang orangtuanya sebelum dia diciptakan dan dijinkan AllahSWT lahir ke muka bumi ini.</p>
<p>Jika ada hal yang menjadi ke khawatiran bapak tentang UU Pemerintah RI yang berlaku sekarang ini, kenapa ayat2 dalam undang2 tsb tetap dilestarikan jika hal itu akan memberatkan nurani kita krn akan Melanggar &#8220;UUD&#8221; kita? Buatlah usulan perubahan UU yang jelas dan peraturan2 yang tegas supaya orang2 TIDAK MENGGAMPANGKAN niat NIKAH dan BENAR2 MEMAHAMI dan MENJIWAI makna NIKAH. Jadi, tidak ada lagi masalah di UU Pernikahan<br />
 Kita  (mau nikah syiri atau bukan), dan buatlah UU untuk SANKSI yang Tegas sesuai dengan &#8220;UUD&#8221; kita.</p>
<p> وَ سَّلاَمُ عَلَيْكُمُ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ<br />
Rakato</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Website PA Negara – Bali Peringkat 9 Nasional versi PSHK dan NLRP oleh Dwi Anugerah</title>
		<link>http://www.pa-negara.go.id/berita/website-pa-negara-bali-peringkat-9-nasional-versi-pshk-dan-nlrp.html/comment-page-1#comment-8</link>
		<dc:creator>Dwi Anugerah</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Nov 2010 02:13:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pa-negara.go.id/berita/website-pa-negara-bali-peringkat-9-nasional-versi-pshk-dan-nlrp.html#comment-8</guid>
		<description>Bangga buat PA Negara yang selangkah lebih maju, ketimmbang PA lain, Khususnya berkat kedatangan Cak Narto mampu membawa PA Negara menjadi PA yang pantas untuk diacungkan jempol..itupun sudah barang tentu berkat petuah yang tak kunjung sirna dari Ketua IT Negara, yang sudah barang tentu lebih canggih..sukses selalu</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bangga buat PA Negara yang selangkah lebih maju, ketimmbang PA lain, Khususnya berkat kedatangan Cak Narto mampu membawa PA Negara menjadi PA yang pantas untuk diacungkan jempol..itupun sudah barang tentu berkat petuah yang tak kunjung sirna dari Ketua IT Negara, yang sudah barang tentu lebih canggih..sukses selalu</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Website PA Negara – Bali Peringkat 9 Nasional versi PSHK dan NLRP oleh Tim Redaksi</title>
		<link>http://www.pa-negara.go.id/berita/website-pa-negara-bali-peringkat-9-nasional-versi-pshk-dan-nlrp.html/comment-page-1#comment-7</link>
		<dc:creator>Tim Redaksi</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Oct 2010 08:41:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pa-negara.go.id/berita/website-pa-negara-bali-peringkat-9-nasional-versi-pshk-dan-nlrp.html#comment-7</guid>
		<description>Alhamdulillah cak choudry...tentu ini juga adalah hasil kerja dari tim yg disupport penuh dari atas...kan terinspirasi dg motto Kab.Jembrana &quot;Kalau Mau Pasti Bisa&quot; dan pepatah &quot;Man Jadda Wa Jada&quot; yg cak choudry bilang kmrn...he2..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Alhamdulillah cak choudry&#8230;tentu ini juga adalah hasil kerja dari tim yg disupport penuh dari atas&#8230;kan terinspirasi dg motto Kab.Jembrana &#8220;Kalau Mau Pasti Bisa&#8221; dan pepatah &#8220;Man Jadda Wa Jada&#8221; yg cak choudry bilang kmrn&#8230;he2..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Website PA Negara – Bali Peringkat 9 Nasional versi PSHK dan NLRP oleh Choudry</title>
		<link>http://www.pa-negara.go.id/berita/website-pa-negara-bali-peringkat-9-nasional-versi-pshk-dan-nlrp.html/comment-page-1#comment-5</link>
		<dc:creator>Choudry</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Oct 2010 01:50:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pa-negara.go.id/berita/website-pa-negara-bali-peringkat-9-nasional-versi-pshk-dan-nlrp.html#comment-5</guid>
		<description>Selamat, selamat, selamat..................bangga, bahagia serta penuh suka cita ketika membaca pemberitaan web PA. Ngr ini, salut dan sulit untuk dilukiskan rasa itu, sejak awal di bidang IT, PA. Ngr memang surut kuantitas SDM, namun sarat dengan kualitas dan berbagai apresiasi positif,,,,pokoknya sukses deeeech, maju terus cak narto, dibelakang ente ada pak yai...yai Im..</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Selamat, selamat, selamat&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;bangga, bahagia serta penuh suka cita ketika membaca pemberitaan web PA. Ngr ini, salut dan sulit untuk dilukiskan rasa itu, sejak awal di bidang IT, PA. Ngr memang surut kuantitas SDM, namun sarat dengan kualitas dan berbagai apresiasi positif,,,,pokoknya sukses deeeech, maju terus cak narto, dibelakang ente ada pak yai&#8230;yai Im..</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Komentar di Pisah Sambut Ketua PA Negara-Bali Yang Baru oleh Ahmad Hodri, S. HI</title>
		<link>http://www.pa-negara.go.id/berita/pisah-sambut-ketua-pa-negara-bali-yang-baru.html/comment-page-1#comment-3</link>
		<dc:creator>Ahmad Hodri, S. HI</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Oct 2010 08:55:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.pa-negara.go.id/berita/pisah-sambut-ketua-pa-negara-bali-yang-baru.html#comment-3</guid>
		<description>Alhamdulillah, semoga dengan kehadiran Bpk. Drs. H. Zainal M, SH bisa menambah dan menyempurnakan semua yang belum terselesaikan sebelumnya. Kami yakin Bpk akan merasa nyaman di PA. Negara, karena suasana Negara yang cukup kondusif, sejuk dan asri, yang hal itu tidak lepas dari peran dan andil Pak Yai Imran, SH....
Selamat bertugas, sukses selalu untuk Bpk ....!!!!!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Alhamdulillah, semoga dengan kehadiran Bpk. Drs. H. Zainal M, SH bisa menambah dan menyempurnakan semua yang belum terselesaikan sebelumnya. Kami yakin Bpk akan merasa nyaman di PA. Negara, karena suasana Negara yang cukup kondusif, sejuk dan asri, yang hal itu tidak lepas dari peran dan andil Pak Yai Imran, SH&#8230;.<br />
Selamat bertugas, sukses selalu untuk Bpk &#8230;.!!!!!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

