Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar

 Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar

>> Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar (Advokat)

>> Tata Cara Pendaftaran Perkara Pengguna Lain (non Advokat)

>> Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online

>> Syarat Pendaftaran e-Court

>> Syarat dan Ketentuan e-Court

 

1. Pilih Register Pengguna Terdaftar pada tautan https://ecourt.mahkamahagung.go.id

ecourt pa negara

2. Melengkapi Nama, Email dan Password.

ecourt pa negara 1

ecourt pa negara 2

3. Mengaktivasi akun melalui email yang telah didaftarkan. (cek di Inbox atau Spam)

ecourt pa negara 3

ecourt pa negara 4

ecourt pa negara 5

4. Login melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.idmenggunakan email dan password yang telah didaftarkan.

ecourt pa negara 6

5. Melengkapi data Advokat, diantaranya Nama, Alamat Kantor, Nomor Telp/Fax, Nomor HP, Nomor Induk KTA, Organisasi, Tanggal mulai berlaku KTA, Tanggal habis berlaku KTA, Tanggal penyumpahan, Nomor BA Sumpah, Tempat penyumpahan, Nomor KTP, Bank untuk pengembalian sisa panjar, Nomor Rekening, Nama akun pada rekening.

ecourt pa negara 7

6. Unggah dokumen pendukung (bertipe gambar/pdf), diantaranya Kartu Tanda Anggota (KTA), Berita Acara Penyumpahan, dan KTP.

 ecourt pa negara 8

ecourt pa negara 9

ecourt pa negara 10

Dasar Hukum: 

Perma Nomor 3 Tahun 2018

Perma Nomor 1 Tahun 2019

Buku Manual:
BUKU PANDUAN E-COURT FULL

BUKU PANDUAN E-COURT (ADVOKAT)

BUKU PANDUAN E-COURT (NON ADVOKAT)