TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGADILAN AGAMA NEGARA
TUGAS POKOK
Memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
- Perkawinan
- Waris
- Wasiat
- Hibah
- Wakaf
- Zakat
- Infaq
- Shadaqah
- Ekonomi Syari’ah
FUNGSI
- Menyelenggarakan sebagian kekuasaan Negara di bidang kehakiman
- Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam
- Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum Islam kepada instansi-instansi pemerintah jika diminta
- Menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan