Tugas Pokok & Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGADILAN AGAMA NEGARA

TUGAS POKOK
Memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

  1. Perkawinan
  2. Waris
  3. Wasiat
  4. Hibah
  5. Wakaf
  6. Zakat
  7. Infaq
  8. Shadaqah
  9. Ekonomi Syari’ah

FUNGSI

  1. Menyelenggarakan sebagian kekuasaan Negara di bidang kehakiman
  2. Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam
  3. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum Islam kepada instansi-instansi pemerintah jika diminta
  4. Menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan
© 2010 Pengadilan Agama Negara · subscribe:BeritaKomentar ·