SELAMAT DATANG DI PENGADILAN AGAMA NEGARA-BALI || Saturday, 02 November 2024 || KAMI SELURUH PEGAWAI PENGADILAN AGAMA NEGARA MENYATAKAN SANGGUP MEMBERIKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT DAN PROFESSIONAL TANPA SUAP, PUNGLI dan GRATIFIKASI

Pengaduan Dugaan Pelanggaran

PENGADUAN MELALUI MEDIA SOSIAL


 

 

Instagram
Instagram Resmi Pengadilan Agama Negara

Facebook
Facebook Resmi Pengadilan Agama Negara

Youtube
Chanel Resmi Pengadilan Agama Negara

 

 

 

 

 

 

Prosedur Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya (SIWAS)

alur siwas

 

Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.
Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh pada JDIH MA RI.

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
  2. layanan pesan singkat/SMS;
  3. surat elektronik (e-mail);
  4. faksimile;
  5. telepon;
  6. meja Pengaduan;
  7. surat; dan/atau
  8. kotak Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
  2. petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
  3. petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

  1. identitas Pelapor;
  2. identitas Terlapor jelas;
  3. perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor
    perkara;
  4. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atauketerangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  5. petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.


Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:

  1. identitas Pelapor;
  2. identitas Terlapor jelas;
  3. dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
  5. meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

Tata Cara Pengiriman

Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.

Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Agama Negara, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:
Kantor Pengadilan Agama Negara

Alamat : Jl. Ngurah Rai No.122, Dauhwaru, Kec. Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali 82218

Telephone /Fax: (0365) 41192 / 43585

atau dengan mempergunakan Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI

Hak-hak Pelapor

  1. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  3. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  4. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
  5. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak-hak Terlapor

  1. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
  2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  4. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  5. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
    Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format:

nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.

contoh:

rudi#123456789#rico#panegara#mempersulit dalam memberikan informasi tertentu

kirim ke:

085282490900



logo keren

"No Korupsi, No Gratifikasi"

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Negara

Alamat : Jl. Ngurah Rai No.122, Dauhwaru, Kec. Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali 82218

Telephone /Fax: (0365) 41192 / 43585

Email : panegarabali@gmail.com

Website Resmi : www.pa-negara.go.id

Tautan Aplikasi

SIPP
SIWAS
Komdanas
SIKEP
SIMARI
LPSE
Accessibility Menu                               (Esc)
Logo