
Mediasi berhasil dilakukan oleh mediator Pengadilan Agama Negara yakni Wakil Ketua Pengadilan Agama Negara (Bpk. Nengah Ahmad Nurkholish, S.E.I.) dalam perkara cerai gugat dengan nomor perkara 180/pdt.G/2025/PA.Ngr. hari ini Selasa tanggal 23 September 2025. Mediasi yang dilakukan oleh mediator Pengadilan Agama Negara berhasil dengan perkara di cabut oleh Penggugat.