SELAMAT DATANG DI PENGADILAN AGAMA NEGARA-BALI || Friday, 29 March 2024

Tentang E-Court

E-COURT

>> Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar (Advokat)

>> Tata Cara Pendaftaran Perkara Pengguna Lain (non Advokat)

>> Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online

>> Syarat Pendaftaran e-Court

>> Syarat dan Ketentuan e-Court

 

 

Definisi dan Pengertian

E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban). Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara. Ruang Lingkup aplikasi e-Court adalah sebagai berikut :

  • e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
  • e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
  • e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online)
  • e-Litigation (Persidangan secara online)
  • gmbr 1
  • 1. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online)
  • Pendaftaran Perkara Online dalam aplikasi e-Court untuk saat ini baru dibuka jenis pendaftaran untuk perkara gugatan, bantahan, gugatan sederhana, dan permohonan. Pendaftaran Perkara ini adalah jenis perkara yang didaftarkan di Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan TUN yang dalam pendaftarannya memerlukan effort atau usaha yang lebih, dan hal ini yang menjadi alasan untuk membuat e-Court salah satunya adalah kemudahan berusaha. Maka ini merupakan salah satu alasan untuk membuat e-court salah satunya adalah kemudahan berusaha.

    Kuntungan Pendaftaran Perkara secara online melalui Aplikasi e-Court yang bisa diperoleh dari aplikasi ini adalah :

    1. Menghemat Waktu dan Biaya dalam proses pendaftaran perkara.
    2. Pembayaran Biaya Panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multi channel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank.
    3. Dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media.
    Proses Temu Kembali Data yang lebih cepat

 gmbr 2

2. e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)

Dalam pendaftaran perkara, pengguna terdaftar maupun pengguna lain akan langsung mendapatkan SKUM yang digenerate secara elektronik oleh aplikasi e-Court. Dalam proses generate tersebut sudah akan dihitung berdasarkan Komponen Biaya apa saja yang telah ditetapkan dan dikonfigurasi oleh Pengadilan, dan Besaran Biaya Radius yang dijuga ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sehingga perhitungan taksiran biaya panjar sudah diperhitungkan sedemikian rupa dan menghasilkan elektronik SKUM atau e-SKUM.

Pengguna Terdaftar maupun Pengguna insidentil setelah mendapatkan Taksiran Panjar atau e-SKUM akan mendapatkan Nomor Pembayaran (Virtual Account) sebagai rekening virtual untuk pembayaran Biaya Panjar Perkara.

 gmbr 3

 

gmbr 4

Untuk kelancaran dalam mendukung program e-Court Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Bank Pemerintah dalam hal manajemen Pembayaran Biaya Panjar Perkara . Dalam Hal ini Bank yang telah ditunjuk menyediakan Virtual Account (Nomor Pembayaran) sebagai sarana pembayaran kepada Pengadilan tempat mendaftar perkara:

gambar 8

3. e-Summon (Pemanggilan pihak secara online)

Sesuai dengan Perma No. 3 Tahun 2018 jo Perma No.1 Tahun 2019 bahwa pemanggilan yang pedaftarannya dilakukan dengan menggunakan e-court, maka pemanggilan kepada pengguna Terdaftar maupunn pengguna Lain dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili elektronik pengguna terdaftar/Pengguna Lain. Akan tetapi untuk pihak tergugat  untuk pemanggilan pertama dilakukan dengan manual dan pada saat tergugat hadir pada persidangan yang pertama akan diminta persetujuan apakah setuju dipanggil secara elektronik atau tidak, jika setuju maka pihak tergugat akan dipanggil secara elektronik sesuai dengan domisili elektronik yang diberikan dan apabila tidak setuju pemanggilan dilakukan secara manual seperti biasa.

gmbr 54. e-Litigation (Persidangan secara online)

Aplikasi e-Court juga mendukung dalam hal persidangan secara elektronik sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Kesimpulan dan atau Jawaban secara elektronik yang dapat diakses oleh Pengadilan dan para pihak.

Dasar Hukum: 

Perma Nomor 3 Tahun 2018

Perma Nomor 1 Tahun 2019

Buku Manual:
BUKU PANDUAN E-COURT FULL

BUKU PANDUAN E-COURT (ADVOKAT)

BUKU PANDUAN E-COURT (NON ADVOKAT)

 



"K E R E N"
"Kreatif Efektif Responsif Energik Netral"
"No Korupsi, No Gratifikasi"

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Negara

Alamat : Jl. Ngurah Rai No.122, Dauhwaru, Kec. Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali 82218

Telephone /Fax: (0365) 41192 / 43585

Email : panegarabali@gmail.com

Website Resmi : www.pa-negara.go.id

Tautan Aplikasi

SIPP
SIWAS
Komdanas
SIKEP
SIMARI
LPSE

Pengadilan Agama Bali

PA Denpasar
PA Badung
PA Tabanan
PA Singaraja
PA Karangasem
PA Bangli
Accessibility Menu                               (Esc)
Logo
Powered by: Adally.com