SELAMAT DATANG DI PENGADILAN AGAMA NEGARA-BALI || Saturday, 12 October 2024 || KAMI SELURUH PEGAWAI PENGADILAN AGAMA NEGARA MENYATAKAN SANGGUP MEMBERIKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT DAN PROFESSIONAL TANPA SUAP, PUNGLI dan GRATIFIKASI

Posbakum

Posbakum (Pos bantuan Hukum)

Pada Tahun 2024, Pengadilan Agama Negara memperoleh alokasi DIPA untuk Layanan Posbakum, sehingga bagi para Pencari Keadilan yang membutuhkan layanan Posbakum dapat mengunjungi Pengadilan Agama Negara, kami siap memberikan Pelayanan Posbakum. 

 

Lihat Laporan Bulanan Perkara Posbakum 2024

 No. Bulan  Jumlah Perkara Posbakum 2024
 1 Januari  16
 2  Februari  13
 3 Maret 10
 4 April 12
 5 Mei 25
 6 Juni 10
7 Juli 15
8 Agustus 14
9 September 15
10 Oktober  
11 November  
12 Desember  
  Total : 130

 

Lihat Laporan Bulanan Perkara Posbakum 2023

 No. Bulan  Jumlah Perkara Posbakum 2023 
 1. Januari  31 
 2. Februari  15
 3. Maret  17
 4. April   6
 5. Mei  32
 6. Juni  19
 7. Juli  31
 8. Agustus  25
 9. September  15
10. Oktober  17
11. November  20
12. Desember  4
  Total : 232

 

Lihat Laporan Bulanan Perkara Posbakum 2022

 No. Bulan  Jumlah Perkara Posbakum 2022 
 1. Januari  54 
 2. Februari  33
 3. Maret  31
 4. April    9
 5. Mei 23
 6. Juni 17
 7. Juli 25
 8. Agustus 18
 9. September 21
10. Oktober 18 
11. November 27
12. Desember 24
  Total : 300 Perkara

 

 

Penunjukan POSBAKUM Pengadilan Agama Negara :

Nama Kontraktor / Perusahaan : Yayasan PAHAM CABANG BALI

Alamat Kontraktor : Perumahan Pesona Batukaru Blok D Nomor 4-5, Denpasar

Jangka Waktu Pekerjaan : TA. 2024 terhitung mulai tanggal 02 Januari 2024 s/d tanggal 29 Desember 2024

SK Penunjukan Posbakum : Lihat File

Sumber Pedoman : Surat Edaran Mahkamah Agung No.10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum  >>Klik Disini<<

Pasal 16
Pembentukan Pos Bantuan Hukum
[1] Pada setiap Pengadilan Agama dibentuk Pos Bantuan Hukum
[2] Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama dilakukan secara bertahap.
[3] Pengadilan Agama menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana serta prasarana untuk Pos Bantuan Hukum sesuai kemampuan

 

Pasal 17
Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum
[1] Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan
[2] Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon
[3] Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama

 

Pasal 18
Pemberi Jasa Di Pos Bantuan Hukum
[1] Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum adalah:
  Advokat;
  Sarjana Hukum; dan
  Sarjana Syari’ah
[2] Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum berasal dari organisasi bantuan hukum dari unsur Asosiasi Profesi Advokat, Perguruan Tinggi, dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
[3] Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum dapat diberi imbalan jasa oleh negara melalui DIPA Pengadilan Agama
[4] Pemberi jasa yang akan bertugas di Pos Bantuan Hukum ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama melalui kerjasama kelembagaan dengan organisasi profesi advokat, organisasi bantuan hukum dari unsur Perguruan Tinggi, dan oganisasi bantuan hukum dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

 

Pasal 19
Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.

 

Pasal 20
Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum
Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan:
[1] Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau
[2] Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
[3] Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama

 

Pasal 21
Imbalan Jasa Bantuan Hukum
[1] Besarnya imbalan jasa didasarkan pada lamanya waktu yang digunakan oleh pemberi jasa bantuan hukum dalam memberikan layanan, bukan pada jumlah penerima jasa yang telah dilayani
[2] Ketentuan besarnya imbalan jasa ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan mengenai standar biaya yang berlaku
[3] Panitera Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran, berdasarkan ayat (2) di atas, membuat Surat Keputusan bahwa imbalan jasa bantuan hukum tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan dan selanjutnya menyerahkan Surat Keputusan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran sebagai dasar pembayaran
[4] Bendahara pengeluaran membayar imbalan jasa bantuan hukum dengan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran

 

Pasal 22
Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum
[1] Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan
[2] Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:
Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat
[3] Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan

 

Pasal 23
Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban
[1] Pengawasan Pos Bantuan Hukum dilakukan oleh Ketua Pengadilan bersama-sama dengan organisasi penyedia jasa bantuan hukum
[2] Ketua Pengadilan Agama bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum
[3] Panitera Pengadilan Agama membuat buku registrasi khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian bantuan hukum
[4] Pemberi bantuan hukum wajib memberikan laporan tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama tentang telah diberikannya bantuan hukum dengan melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:
Formulir permohonan dan foto kopi Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Tunjanngan Sosial lainnya, jika ada; dan
Pernyataan telah diberikannya bantuan hukum yang ditandatangani oleh pihak pemberi dan penerima bantuan hukum
[5] Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan
[6] Bendahara pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum sesuai ketentua
[7] Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan pos bantuan hukum melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan



logo keren

"No Korupsi, No Gratifikasi"

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Negara

Alamat : Jl. Ngurah Rai No.122, Dauhwaru, Kec. Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali 82218

Telephone /Fax: (0365) 41192 / 43585

Email : panegarabali@gmail.com

Website Resmi : www.pa-negara.go.id

Tautan Aplikasi

SIPP
SIWAS
Komdanas
SIKEP
SIMARI
LPSE
Accessibility Menu                               (Esc)
Logo