Maklumat Pelayanan Pengadilan
Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Selengkapnya:
SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 dan
Lampiran SK KMA No. 026/KMA/SK/II/2012
Dengan ini kami, pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Negara
berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menyelenggarakan
pelayanan berdasarkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dan sesuai
standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Negara, 15 Agustus 2020
TTD
Pimpinan beserta seluruh Pegawai