Sejarah Pengadilan
Pada saat pertama kali beroperasi Pengadilan Agama Negara menempati sebuah gedung yang dahulu disebut dengan "Balai Sidang". Landasan Hukum Pengadilan Agama Negara lahir dari sebuah Keputusan Menteri Agama RI. Nomor 95 dan 96 Tahun 1982, tanggal 28 Oktober 1982 bersama-sama dengan pembentukan 33 Pengadilan Agama di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Sejarah Berdirinya
Dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama RI. Nomor 95 dan 96 Tahun 1982, tanggal 28 Oktober 1982 tidak serta merta Pengadilan Agama Negara langsung dapat operasional sebagai sebuah lembaga, dengan terlebih dahulu melengkapi diri dengan personil dan infrastruktur gedung kantor dan pendukung lainnya, barulah pada tahun 1984 Pengadilan Agama Negara secara resmi beroperasi untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana telah ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi Pengadilan Agama Negara. Kompetensi Relatif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan bahwa Pengadilan Agama Negara berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.
Kompetensi Relatif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 49 ayat (1) menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
a. Perkawinan;
b. Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
c. Wakaf dan shadaqah.
Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 49 disebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
- Perkawinan
- Waris
- Wasiat
- Hibah
- Wakaf
- Zakat
- Infaq
- Shadaqah
- Ekonomi Syari'ah
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut kewenangan absolute Pengadilan Agama bertambah yaitu pada ekonomi syari'ah.
