Seputar Peradilan

Perkara nomor 186/Pdt.G/2025/PA. Ngr. berhasil di mediasi oleh Hakim Pengadilan Agama Negara (Niska Shofia, S.Si., S.H., M.Pd) hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025. Pihak Pemohon/Penggugat mencabut perkaranya di Pengadilan Agama Negara. Kedua pihak berdamai serta bersedia membina rumah tangga kembali.