Seputar Peradilan

Perkara nomor 187/Pdt.G/2025/PA. Ngr. berhasil di mediasi oleh Hakim Pengadilan Agama Negara (Mahatma Nugraha Dwi Atmaji, S.H.) hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025. Pihak Pemohon/Penggugat mencabut perkaranya di Pengadilan Agama Negara. Kedua pihak berdamai serta bersedia membina rumah tangga kembali.