Seputar Peradilan

Perkara nomor 207/Pdt.G/2025/PA. Ngr. berhasil di mediasi oleh Hakim Pengadilan Agama Negara (Bapak Nengah Ahmad Nurkhalish, S.E.I) hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025.
Pihak Pemohon/Penggugat mencabut perkaranya di Pengadilan Agama Negara. Kedua pihak berdamai serta bersedia membina rumah tangga kembali.