Seputar Peradilan
Mediator Pengadilan Agama Negara Berhasil Kembali dalam melakukan Mediasi para Pihak yang Berselisih
Mediator Pengadilan Agama Negara Nova Sriwahyuningtyas SHI dan Abdul Azis Ali Ramdhani SHI pada hari rabu 19 Januari 2022 berhasil melakukan mediasi terhadap pihak yang berperkara. Diantara perkara yang didamaikan oleh mediator Nova Sri Wahyuning Tyas SHI yaitu perkara nomor 27/Pdt.G/2022/PA.Ngr dan 36/Pdt.G/2022/PA.Ngr sedangkan Mediator Abdul Azis, SHI berhasil mendamaikan pihak dengan perkara no 24/Pdt.G/2022/PA.Ngr.

Dengan penuh kesabaran, menggunakan metode mediasi yang baik dan nasihat yang menggugah jiwa, para Mediator akhirnya berhasil mendamaikan para pihak untuk kembali membina bahtera rumah tangga yang hampir tenggelam oleh perceraian.
Mediasi merupakan instrumen access to justice kepada masyarakat. Ia bentuk implementasi asas penyelengaaraan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat dan efektif. Mediasi dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.

Optimalisasi penyelesaian perkara melalui mediasi adalah kewajiban yang harus ditempuh sebelum melanjutkan pemeriksaan pokok perkara (litigasi). Mediasi memiliki urgensi dan memiliki tempat khusus dalam hukum acara perdata. Hasil kesepakatan mediasi adalah keadilan utama yang didapat para pihak. Tidak hanya keadilan prosedural melainkan lebih kepada keadilan integral yang diberikan kepada semua pihak yang berkepentingan dalam suatu sengketa.
Sehingga perlu membentuk paradigma bahwa mediasi merupakan prosedur yang pertama dan utama dalam penyelesaian sengketa. Para pihak dapat memperoleh keadilan yang diharapkan berdasarkan kesepakatan.
