SELAMAT DATANG DI PENGADILAN AGAMA NEGARA-BALI || Friday, 06 March 2026 || KAMI SELURUH PEGAWAI PENGADILAN AGAMA NEGARA MENYATAKAN SANGGUP MEMBERIKAN PELAYANAN YANG CEPAT, TEPAT DAN PROFESSIONAL TANPA SUAP, PUNGLI dan GRATIFIKASI || Hati - Hati terhadap Tindak Penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Pengadilan Agama Negara

Seputar Peradilan

Dalam rangka menghadirkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di PA Negara-Bali. Pimpinan Pengadilan Agama Negara dan seluruh karyawan melakukan Optimalisasi Standar Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Agama Negara-Bali dalam rangka berbenah ke arah penyempurnaan layanan hukum kepada masyarakat.
Bahwa sebagai negara hukum (rechtstaat), Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara termasuk bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh akses terhadap keadilan dan terbebas dari perlakuan diskriminatif. Setiap warga negara berhak atas perlakuan sama di muka hukum, sehingga negara wajib memastikan setiap warga negaranya terbebas dari perlakuan diskriminatif. Setiap warga negara, apapun keadaannya, bagaimanapun latar belakangnya, berhak memperoleh akses terhadap keadilan secara layak. Demikian, konstitusi mengamanatkan adanya persamaan di muka hukum (equality before the law).
Dan dalam rangka mewujudkan Misi Badan Peradilan dibawah Mahkamah Agung perlu menetapkan standar pelayanan yang dapat dijangkau secara nyaman oleh semua lapisan masyarakat terutama para penyandang disabilitas dalam rangka mewujudkan pengadilan yang inklusif. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 206/DJA/SK/I/2021 Tanggal 19 Januari 2021 tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Badan Peradilan Agama.
Pelayanan prima bagi pihak penyandang disabilitas juga merupakan komitmen Pengadilan Agama Negara untuk memastikan terpenuhinya semua hak-hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan yang nyaman dan ramah di lingkungan Peradilan Agama. Maka sebagai bentuk upaya aksesibitas kaum rentan disabilitas, di Pengadilan Agama Negara telah disediakan:

 

PA NEGARA

1. Jalur Pendestrian

PA NEGARA

2. Jalur Pemandu

PA Negara

3. Ruang/area parkir khusus disabilitas

PA Negara
4. Teras selasar/jalan yang mudah diakses

PA Negara
5. Ram/bidang miring, Bordes dan Handrail

PA Negara
6. Kursi roda, kruck, tongkat untuk disbilitas daksa dll;

PA NEGARA
7. Kursi prioritas;

PA NEGARA8. Loket khusus/prioritas layanan;

PA NEGARA
9. Brosur, petunjuk dan beberapa Peraturan perundang-undangan seperti UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dalam bentuk huruf braille;

PA NEGARA
10. Informasi hukum dalam bentuk audio;

PA Negara
11. Layanan “Accessibillity Menu” pada Website PA Negara


Semoga dengan adanya fasilitas tersebut diharapkan bisa mempermudah dan membantu masyarakat pencari keadilan khususnya para penyandang disabilitas yang ingin berperkara di Pengadilan Agama Negara-Bali.

 



logo keren

"No Korupsi, No Gratifikasi"

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Negara

Alamat : Jl. Ngurah Rai No.122, Dauhwaru, Kec. Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali 82218

Telephone /Fax: (0365) 41192 / 43585

Email : panegarabali@gmail.com

Website Resmi : www.pa-negara.go.id

Tautan Aplikasi

SIPP
SIWAS
Komdanas
SIKEP
SIMARI
LPSE
Accessibility Menu                               (Esc)
Logo