Seputar Peradilan
Dalam rangka menghadirkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di PA Negara-Bali. Pimpinan Pengadilan Agama Negara dan seluruh karyawan melakukan Optimalisasi Standar Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Agama Negara-Bali dalam rangka berbenah ke arah penyempurnaan layanan hukum kepada masyarakat.
Bahwa sebagai negara hukum (rechtstaat), Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara termasuk bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh akses terhadap keadilan dan terbebas dari perlakuan diskriminatif. Setiap warga negara berhak atas perlakuan sama di muka hukum, sehingga negara wajib memastikan setiap warga negaranya terbebas dari perlakuan diskriminatif. Setiap warga negara, apapun keadaannya, bagaimanapun latar belakangnya, berhak memperoleh akses terhadap keadilan secara layak. Demikian, konstitusi mengamanatkan adanya persamaan di muka hukum (equality before the law).
Dan dalam rangka mewujudkan Misi Badan Peradilan dibawah Mahkamah Agung perlu menetapkan standar pelayanan yang dapat dijangkau secara nyaman oleh semua lapisan masyarakat terutama para penyandang disabilitas dalam rangka mewujudkan pengadilan yang inklusif. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 206/DJA/SK/I/2021 Tanggal 19 Januari 2021 tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Badan Peradilan Agama.
Pelayanan prima bagi pihak penyandang disabilitas juga merupakan komitmen Pengadilan Agama Negara untuk memastikan terpenuhinya semua hak-hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan yang nyaman dan ramah di lingkungan Peradilan Agama. Maka sebagai bentuk upaya aksesibitas kaum rentan disabilitas, di Pengadilan Agama Negara telah disediakan:

1. Jalur Pendestrian

2. Jalur Pemandu

3. Ruang/area parkir khusus disabilitas

4. Teras selasar/jalan yang mudah diakses

5. Ram/bidang miring, Bordes dan Handrail

6. Kursi roda, kruck, tongkat untuk disbilitas daksa dll;

7. Kursi prioritas;
8. Loket khusus/prioritas layanan;

9. Brosur, petunjuk dan beberapa Peraturan perundang-undangan seperti UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dalam bentuk huruf braille;

10. Informasi hukum dalam bentuk audio;
11. Layanan “Accessibillity Menu” pada Website PA Negara
Semoga dengan adanya fasilitas tersebut diharapkan bisa mempermudah dan membantu masyarakat pencari keadilan khususnya para penyandang disabilitas yang ingin berperkara di Pengadilan Agama Negara-Bali.