Seputar Peradilan
Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Wakaf Nomor 160/Pdt.G/2021/PA.Ngr
Senin, 25 Oktober 2021 - Pengadilan Agama Negara melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Negara. Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap sejumlah objek perkara Wakaf nomor 160/Pdt.G/2021/PA.Ngr yang didaftarkan di Pengadilan Agama Negara pada tanggal 05 Agustus 2021.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Negara selaku Ketua Majelis, serta dua orang Hakim anggota dibantu Panitera dan Juru Sita Pengadilan Agama Negara. Turut hadir pula Penggugat dan Tergugat, yang ditemani anggota keluarga masing-masing, serta Desa dan Kepala Dusun setempat.

Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari tahapan persidangan, dimana Majelis Hakim turun ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi riil terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa akan terungkap di persidangan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini dilakukan agar jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan berakhir non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).
