Seputar Peradilan

Negara, 15 Juli 2026 – Pengadilan Agama Negara mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Nomor S-67/KN/KN.2/2026 tanggal 1 Juli 2026 tentang Penyampaian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2028. Dari Pengadilan Agama Negara, kegiatan diikuti secara daring dari Ruang Media Center oleh Sekretaris, Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, serta Operator Barang Milik Negara (BMN). Seluruh peserta mengikuti sosialisasi dengan seksama guna memahami ketentuan, mekanisme, dan petunjuk teknis dalam penyusunan serta pengajuan usulan RKBMN sesuai dengan regulasi yang berlaku. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung, termasuk Pengadilan Agama Negara, dapat menyusun usulan RKBMN secara lebih terencana, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan riil organisasi. Penyusunan RKBMN yang baik menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung pengelolaan Barang Milik Negara yang tertib administrasi, efisien, serta selaras dengan perencanaan anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat. Dengan mengikuti sosialisasi ini, Pengadilan Agama Negara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan pengelolaan aset negara sebagai bagian dari upaya mewujudkan lembaga peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel.